Teks Foto : Ketua Umum Fordakom Prof Dr Hasan Sazali MAg, menyerahkan sertifikat pernghargaan sebagai nara sumber kepeda Wakil Menteri Haji Dan Umroh Dr Dahnil Anzar Simanjuntak SE, ME pada ada Pertemuan Fordakom di Jakarta, Senin (03/11/2025).
MEDAN – Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia, akhirnya memberikan kepercayaan penuh kepada Fakultas Dakwah Dan Komunikasi (FDK) yang ada di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia, untuk mengelola sertifikasi pembimbing haji dan umroh.
Kepercayaan FDK yang diberikan Kementerian Haji dan Umroh itu, tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2025, tentang pedoman pengelolaan sertifikasi pembimbing haji dan umroh, yang ditandatangani Menteri Haji Dan Umroh RI Muhammad Irfan Yusuf tanggal 25 Oktober 2025.
Ketua Umum Forum Dekan Dakwah dan Komunikasi (Fordakom) Prof Dr Hasan Sazali MAg mengapresiasi keputusan Kementerian Haji dan Umroh RI tersebut. Menurut dia, pengelolaan dan pembimbingan haji dan umroh sudah lama di bawah naungan FDK se Indonesia saat di Kementerian Agama RI. Setelah Kementerian Haji dan Umroh, pengelolaan sertifikasi haji dan umroh juga dikelola FDK.
“Fordakom mengucapkan terimakasih kepada Menteri Haji dan Umroh Gus Irfan, begitu juga kepada Wamen Pak Dahnil yang ikut terlibat langsung memperjuangkan pengelolaan sertikasi haji dan umroh ini di bawah PTKIN khususnya FDK,” kata Prof Hasan Sazali.
Prof Hasan yang juga Dekan FDK UINSU Medan ini menegaskan, perjuangan agar pengelolaan sertifikasi haji dan umroh sudah lama dilakukan. Bahkan, untuk musim haji tahun 2026 semestinya pelatihan sertifikasi haji sudah dilakukan. Banyak KBIHU mempertanyakan hal ini kepada Fordakom di seluruh Indonesia. Tapi, karena regulasinya belum ada akibat peralihan pengelolaan ke Kementerian Haji atau Kementerian agama, akhirnya pihaknya menuggu regulasi.
“Perjuangan ini berbuah hasil. Kita sudah melakukan audiensi ke Kementerian Haji Dan Umroh dan secara formal agar pengelolaan tetap di FDK, maka SK yang baru ini menguatkan pengelolaan sertifikasi haji dan umroh tetap berada di FDK. Saya merasa terharu dan ikut bangga. Semoga keputusan ini membawa manfaat lebih banyak bagi pengelola sertifikasi haji dan umroh,” katanya.
Hasan menjelaskan, pada poin keempat dalam SK tersebut sangat jelas disebutkan, bahwa yang berhak dalam melakukan pengelolaan sertfikasi dan bimbingan haji dan umroh tersebut adalah PTKIN yang memiliki program studi manajemen haji dan umroh atau progam studi manajemen dakwah atau yeng memiliki konsentrasi mata kuliah haji dan umroh.
Menurut dia, substansi pengelolaan sertifikasi haji ini hanya ada di FDK di seluruh Indonesia bukan di FEBI atau fakultas lainnya. “Jadi, dengan terbitnya SK ini, menjadi peluang dan tantangan bagi FDK. Saya berharap kepada pengelola FDK yang tergabung dalam Fordakom agar segera mempersiapkan diri mengejar kualitas,” katanya.
Dia meminta seluruh anggota Fordakom yang ada di Indonesia, agar mempersiapkan diri ke arah manajemen pengelolaan dan kualitas, termasuk kualitas kurikulum yang disajikan kepada pada peserta yang ikut sertifikasi haji dan umroh.** msj


