Medan – Program Studi S3 Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sumatera Utara menggelar sosialisasi terkait Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor 104 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelesaian Studi Program Doktor.
Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dipandu oleh Sekretaris Prodi S3 KPI, Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos., M.I.Kom, dan diikuti 38 mahasiswa semester 3 (2024) serta mahasiswa yang tengah berada pada tahap penyelesaian studi. Turut hadi Dekan FDK UINSU, Prof. Dr. Hasan Sazali dan Wakil Dekan Bidang Akademik, Dr. Hasnun Jauhari Ritonga, MA.
Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UINSU, Prof. Dr. Hasan Sazali, menegaskan pentingnya keputusan tersebut dalam menjaga kualitas lulusan doktoral.
“UIN Sumatera Utara di masaa kepemimpinan Prof. Dr. Nurhayati saat ini sudah meraih predikat Unggul. Regulasi baru ini sangat penting dipahami bersama demi mutu dan ketepatan waktu penyelesaian studi,” ujarnya
Keputusan Rektor yang berlaku mulai 1 September 2025 ini secara khusus mengatur pedoman pendidikan doktor di lingkungan UINSU. Aturan tersebut mencakup ketentuan umum dan khusus mengenai proses ujian, waktu pelaksanaan, hingga luaran akademik yang wajib dipenuhi mahasiswa.
Dr. Fakhrur Rozi menambahkan, keputusan ini menjadi pedoman utama bagi mahasiswa yang akan menyelesaikan studi. Beberapa luaran yang diwajibkan antara lain publikasi artikel di jurnal internasional bereputasi terindeks Scopus (Q1–Q4) atau WoS, Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dari disertasi, serta buku ber-ISBN hasil konversi disertasi.
Terkait luaran (publikasi ilmiah), UIN Sumatera Utara juga berpedoman pada Surat Edaran No 013 Tahun 2025 Tanggal 17 Juni 2025 yang ditandatangani Rektor UIN Sumatera Utara. Surat ini menekankan agar publikasi ilmiah yang diterbitkan tidak menggunakan publisher predator.
“Regulasi yang ada memberi panduan lengkap agar setiap promovendus tidak hanya lulus tepat waktu, tetapi juga menghasilkan karya ilmiah yang diakui secara nasional maupun internasional,” jelasnya.
Dengan adanya pedoman baru ini, Program Studi S3 KPI UINSU berkomitmen memperkuat budaya akademik dan memastikan lulusan doktor yang dibutuhkan masyarakat.(*/min)
