FDK Berkolaborasi Gelar Diklat Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Professional

Pelaksanaan sertifikasi pembimbing manasik haji Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 resmi digelar di Aula Balai Diklat Keagamaan Medan, Minggu (26/02/2023) malam. Kegiatan sertifikasi ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Utara, Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara Dr. Abd. Amri Siregar, M. Ag, Sekjen Pengurus Pusat Forum Komunikasi-KBIHU: Bapak Drs. H. Cepi Supriana, MA, Ketua Forum Komunikasi KBIHU Provinsi SU: Drs. H. Ilyas Halim, M. Pd, Ketua Forum Komunikasi- KBIHU Kota Medan: Bapak Drs.H. Sangkot Saragih, M. Hum dan Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sumatera Utara, Prof. Dr. Lahmuddin, M.Ed

Kegiatan sertifikasi pembimbing manasik haji ini berlangsung selama 8 hari, yaitu 26 Februari -5 Maret 2023 dengan jumlah peserta 80 orang yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia; Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat. UIN Sumatera Utara melalui Fakultas Dakwah dan Komunikasi menjadi penyelenggara kegiatan ini bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Sumatera Utara. Untuk diketahui, dasar penyelenggaraan kegiatan ini yaitu UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh

Para peserta sertifikasi pembimbing manasik haji akan mengikuti kegiatan tes, ceramah, dialog, diskusi, praktik manasik haji, evaluasi, dan kelulusan. Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sumatera Utara, Prof. Dr. Lahmuddin, M.Ed sebagai penyelenggara mengatakan, bahwa Pemerintah memberi mandat kepada Kementrian Agama, dalam hal ini  Ditjen PHU bekerjasama dengan PTKIN/IAIN sebanyak 20 PTKIN se Indonesia, salah satu dari PTKIN itu adalah Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sumatera Utara. 

“Tujuan Utama dari Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji adalah agar Pelaksanaan Ibadah Haji dan umroh lebih baik, lebih berkualitas dan Profesional, dan setiap pembimbing Ibadah Haji dan Umroh harus mempunyai Standar. Parameter yang digunakan oleh pemerintah untuk mengukur Standarisasi dan Profesional itu adalah mereka yang telah mengikuti dan Lulus Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji, mulai tahun ini, setiap peserta wajib mengikuti sertifikasi Pembimbing Manasik Haji selama 100 JPL atau paling sedikit 8 hari, yang dimulai pada hari ini Ahad, 26 Februari  s/d hari Ahad, 05 Maret 2023. Dari 100 JPL ini dibagi kepada 3 bagian utama, yaitu Materi Dasar, Materi Inti dan Materi Penunjang.”, jelas Prof. Dr. Lahmuddin, M.Ed

Prof. Dr. Lahmuddin, M.Ed mengungkapkan, “Mulai sekarang dan kedepan tidak bisa ditawar-tawar lagi, bahwa yang diperbolehkan menjadi Pembimbing Haji dan Umroh itu adalah mereka yang telah memiliki Sertifikat sebagai Pembimbing Manasik Haji.”

“Kami berharap Setiap Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PIHU) memastikan bahwa Pembimbing Manasik Haji dan Umrohnya sudah memiliki Sertifikat. Untuk itu setiap peserta diharapkan dapat mengikuti rangkaian kegiatan dengan baik serta semuanya lulus dan berhak memperoleh sertifikasi,” harap Prof. Dr. Lahmuddin, M.Ed.